- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih 46 tahun per 1 Januari 2006
- Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus (Apabila terdapat SK pengangkatan Tenaga Honorer dimulai tanggal 3 Januari 2005 masih bisa di akomodir)
- Bekerja pada Instansi Pemerintah contoh Instansi non Pemerintah (Perusahaan Daerah/Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, PMI, Koperasi dsb).
Bilamana terdapat Tenaga Honorer tidak memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas maka diharapkan berkas serta data Tenaga Honorer tersebut tidak perlu diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah. Hal-hal yang terkait dengan keabsahan dokumen (ijasah, SK dsb) Tenaga Honorer akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Verifikasi yang sudah ditunjuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang. Pendataan Tenaga Honorer Kategori II di tingkat Dinas/Instansi akan dimulai pada tanggal 1 September 2010 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2010 dengan mengisi Formulir Pendataan sebagaimana terlampir, kemudian data dan berkas tersebut di atas diserahkan ke kantor BKD paling lambat tanggal 20 Oktober 2010.
Download Formulir Pendataan Tenaga Honorer Kategoti II
0 komentar:
Posting Komentar