Pengumuman :

Sabtu, 22 Januari 2011

Tim Manejemen BOS Tahun 2011

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tingkat nasional, instansi yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas. Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah, Tim Manajemen dan Tim Pelaksana.

Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah

Pembentukan Tim Manejemen BOS Tingkat Sekolah di SDN Terosan V dibentuk dalam sebuah rapat bersama Komite Sekolah pada Hari Senin (3/1) dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN Terosan V Nomor : 424/02/434.101.109.39/2011

Penanggungjawab
  • Kepala Sekolah (sekaligus sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu/PBPP)

Anggota
  • Bendahara BOS sekolah
  • Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah. Pemilihan unsur orang tua dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan

Tugas dan Tanggungjawab
  1. Mengisi dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
  2. Melaporkan perubahan data jumlah jumlah siswa setiap triwulan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ;
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada ;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan ;
  5. Mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-02)
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format BOS-K1);
  7. Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS dan barang/jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Format BOS-03) ;
  8. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah ;
  9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ;
  10. Menyampaikan penggunaan dana BOS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ;
  11. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Format BOS-04)


0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More