Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan mengeluarkan surat edaran bersama untuk memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan kedua (April-Juni 2011). Kebijakan ini berisi petunjuk untuk mempermudah proses penyusunan dokumen rencana kegiatan anggaran (RKA).
Pada draf surat edaran disebutkan adanya larangan untuk menggunakan pertanggungjawaban penyaluran BOS pada triwulan pertama sebagai syarat cairnya dana BOS triwulan kedua. "Edaran keluar dalam pekan ini untuk menyelamatkan kuartal kedua," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdiknas Suyanto, ketika memberikan keterangan pers pada kegiatan Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/3).
Suyanto menyebutkan, RKA dapat disusun secara sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan jumlah siswa. Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. "Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja," katanya.
Sedangkan menurut M. Jufri Riyadi, S.H., S.Pd., M.Pd (Kepala Bidang Kebijakan dan Pembiyaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang) pada acara Sosialisasi BOS 2011 di kecamatan Banyuates menyatakan bahwa, "RKA dapat dirampungkan setelah semua lembaga penerima BOS 2011 telah menyetorkan RKAS/RAPBS Tahun 2011 pada Tim Manejemen BOS Kabupaten". Sementara itu Menteri Pendidikan Nasional usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2011) menyampaikan : "Pemerintah memberikan sangsi bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama 2011. Sangsi yang diberikan berupa pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2012". Ini cukup mengejutkan juga walau sangsi yang diberikan bukan pengurangan alokasi dana BOS melainkan dana-dana transfer dari pusat ke daerah nonpendidikan, tetapi kemungkinan dampak pada pendidikan juga ada imbasnya.
Sumber : www.kemdiknas.go.id
Suyanto menyebutkan, RKA dapat disusun secara sederhana dengan mencantumkan nama sekolah, kepala sekolah, rekening bank, dan jumlah siswa. Penyaluran dana BOS pada triwulan kedua dilakukan paling lambat tujuh hari kerja pada awal bulan April 2011. "Indikasinya terlambat ketika melebihi tujuh hari kerja," katanya.
Sedangkan menurut M. Jufri Riyadi, S.H., S.Pd., M.Pd (Kepala Bidang Kebijakan dan Pembiyaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang) pada acara Sosialisasi BOS 2011 di kecamatan Banyuates menyatakan bahwa, "RKA dapat dirampungkan setelah semua lembaga penerima BOS 2011 telah menyetorkan RKAS/RAPBS Tahun 2011 pada Tim Manejemen BOS Kabupaten". Sementara itu Menteri Pendidikan Nasional usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Rabu (16/3/2011) menyampaikan : "Pemerintah memberikan sangsi bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama 2011. Sangsi yang diberikan berupa pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada 2012". Ini cukup mengejutkan juga walau sangsi yang diberikan bukan pengurangan alokasi dana BOS melainkan dana-dana transfer dari pusat ke daerah nonpendidikan, tetapi kemungkinan dampak pada pendidikan juga ada imbasnya.
Sumber : www.kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar