Pengumuman :

Minggu, 02 Oktober 2011

Penyaluran BOS Kembali ke Sistem Lama


Jakarta - Sistem pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tampaknya akan kembali mengalami perubahan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, memberikan sinyal setuju terhadap hal tersebut.

Sebab, pemerintah tidak mau lagi menanggung malu karena banyaknya kasu kasus keterlambatan pencairan dana tersebut. Tahun depan, skenario pencairan bisa dirubah yakni dari pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima, bukan dilewatkan pemerintah daerah seperti yang berjalan saat ini.

Menidknas mengaku sudah mendapat laporan hasil survei terkait tentang pemerintah kabupaten dan kota terhadap sistem baru pencairan dana BOS. Seperti diketahui, hasil survei yang digarap Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas itu menyebutkan 88 persen dari 481 pemerintah daerah berharap mekanisme pencairan dana BOS dikembalikan ke model lama. Yaitu, dari pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima.

Kondisi yang terjadi sekarang, dana BOS dicairkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas pemerintah kabupaten atau kota. Selanjutnya, baru ditransfer ke sekolah penerima. Nah, keterlambatan kerap terjadi karena pemerintah daerah takut mencairkan dana BOS ke sekolah penerima. Akibatnya, sekolah yang kurang kuat pendanaan, terpaksa memungut sejumlah uang dari siswa untuk menutup ongkos operasional.

Nuh menjelaskan, rencana merubah kembali sistem pencairan dana BOS ke model periode 2010 itu bakal dimatangkan. "Rabu pekan depan (5/10) ada rapat komite bersama Wapres Boediono," tutur mantan rektor ITS tersebut. Dalam rapat ini, Kemendiknas bakal menyampaikan hasil survei tadi. Selanjutnya, menunggu masukan dari kementerian atau lembaga lain.

Menurut Nuh, muncul konsekwensi tersendiri ketika sistem pencairan dana BOS kembali ke model 2010. Yakni, anggaran APBN 2012 di Kemendiknas bakal menggelembung. "Dengan model desentralisasi, dana BOS kan terkonsentrasi di Kemenkeu," katanya. Namun, ketika dana bos langsung dicairkan ke sekolah penerima, maka dana tersebut harus masuk ke Kemendiknas dulu.

Kemenkeu selaku bendahara negara, jelas Nuh, bakal kerepotan jika menjalankan transfer dana BOS langsung ke sekolah-sekolah penerima. "Kan sudah ada bapaknya, jadi harus ke Kemendiknas," tandasnya. Nuh memperkirakan, anggaran APBN Kemendiknas 2012 ini bisa menggelembung hingga Rp 27,6 triliun.

Duit sebanyak itu adalah, dana BOS untuk 44,7 juta siswa sekolah dasar (SD) dan siswa sekolah menegah pertama (SMP) dan sederajat. Yakni, pagu dana BOS yang ditawarkan Kemendiknas bagi siswa tingkat SD adalah Rp 580 ribu per siswa per tahun.

Sedangkan untuk siswa SMP dan sederajat, kucuran dana BOS sebesar Rp 710 ribu per siswa. Nuh menjanjikan jika nominal tersebut sudah menutup 100 persen biaya operasional siswa. Sehingga, berbagai pungutan di sekolah diharamkan. Terutama di sekolah non Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Mengalirnya dana BOS ke Kemendiknas yang mencapai Rp 27,6 triliun ini wajib mendapatkan perhatian publik. Pasalnya, hasil audit BPK terhadap tata kelola keuangan Kemendiknas periode 2010 beraujung opini disclaimer.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menuturkan, potensi penyelewengan dana BOS di tingkat kementerian cukup kecil. "Soalnya dana ini bersifat lewat saja. Kemendiknas bukan bertindak sebagai pengguna anggaran," katanya. Potensi penyelewengan dana BOS masih besar di tingkat sekolah penerima dan oknum di pemerintah kota atau kabupaten.

Sumber : http://www.jpnn.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More