Pengumuman :

Senin, 06 Juli 2009

Sosialisasi BOS 2009

Hasil Sosialisasi Program BOS 2009 oleh Tim Manejemen BOS Kabupaten Sampang di Aula SMPN 1 Banyuates pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009.

Berkaitan dengan Program Sekolah Gratis dan adanya BOS DAERAH (Kabupaten dan Propinsi) selain Dana BOS dari Pusat.


HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

A. RKAS/RAPBS

  1. Dalam rangka membelanjakan dana BOS harus sesuai RKAS/RAPBS dana atas pesetujuan Kepala Sekolah
  2. RKAS/RAPBS harus benar-benar disusun oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah
  3. RKAS/RAPBS wajib ditempelkan dipapan pengumuman sekolah
  4. Isi RKAS/RAPBS antara lain : (a) Berita Acara Penyusunan RKAS/RAPBS dilengkapi daftar hadir; (b) Usulan Guru; (c) BOS K1; (d) BOS K2; dan (e) Schedule
  5. Pembelanjaan dana BOS wajin sesuai RKAS/RAPBS
  6. Jika terjadi pembelajaan yang tidak sesuai dengan RKAS/RAPBS, maka harus dilakukan perubahan / revisi RKAS/RAPBS tersebut
  7. Dalam penyusunan RKAS/RAPBS wajib dibuat terinci
  8. Menentukan harga satuan harus sesuai dengan kondisi yang ada (wajar)

B. HONOR GURU
  1. Honor yang diterima guru harus sesuai realita
  2. Tanda tangan guru harus asli (bukan fotocopy)
  3. Dilengkapi SK Pembagian Tugas Guru
  4. Dilapiri absensi guru
  5. Dilampiri SK GTT
  6. Besarnya honor setiap bulan tidak selalu sama disesuaikan dengan beban kerja

C. PENULISAN KWITANSI
  1. Uraian pembayaran dalam kwitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya
  2. Jika pembelian tidak ada nota, maka penulisan kwitansi wajib ditulis terinci
  3. Jika pembelian ada nota, maka penulisan kwintasi bisa secara global dengan memberi keterangan nota terlampir dan diletakkan dibawah kwitansi
  4. Masing-masing kwitansi diberi nomor untuk mempermudah pencarian
  5. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan dibayar oleh Bendahara

D. MATERAI
  1. Transaksi kurang dari Rp.250.000,- (tanpa materai)
  2. Transaksi senilai Rp.250.000,- hingga Rp.1.000.000,- (materai Rp.3.000,-)
  3. Transaksi lebih dari Rp.1.000.000,- (materai Rp.6.000,-)

E. TRANSPORT SISWA MISKIN

Transport siswa miskin hanya diberikan kepada siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transportasi dari dan ke sekolah sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian transportasi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda sebagai inventaris sekolah

F. RAPAT DEWAN GURU
  1. Undangan rapat
  2. Daftar hadir
  3. Notulen rapat
  4. Pada daftar hadir tidak ada pemberian transport
  5. Jika ada biaya konsumsi harus ada kwitansi dan ditulis secara rinci dan jelas (contoh penulisan kwitansi : "Pembelian konsumsi rapat guru 10 orang x Rp.15.000,-")

G. PEMBERIAN BARANG PADA MURID
  1. Harus ada tanda terima siswa
  2. Dibuatkan buku khusus yang mencatan subsidi siswa

H. PENGEMBNAGAN PROFESI GURU (KKKS DAN KKG)
  1. Surat undangan kegiatan
  2. Surat Tugas
  3. Tanda terima transport (tabel tanda terima)
  4. Laporan hasil kegaiatan

I. UPAH TUKANG
  1. Daftar hadir tukang (tabel)
  2. Tanda terima upah tukang

J. KRITERIA KEPALA SEKOLAH DAN BENDAHARA
  1. Kepala Sekolah (tidak berasal dari unsur yayasan / swasta)
  2. Bendahara (tidak ada unsur kekeluargaan dengan kepala Sekolah / Yayasan dan penentuan bendahara melalui rapat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat)

K. KEUANGAN DANA BOS
  1. Pemegang kas dana BOS adalah bendahara
  2. Dana BOS yang sudah dicairkan tidak boleh disimpan di bank
  3. Penggunaan dana BOS atas persetujuan Kepala Sekolah dan sesuai RKAS / RAPBS

L. KEWAJIBAN PERPAJAKAN
  1. Honor GTT kurang dari Rp. 1.100.000,- (tidak kena pajak)
  2. Honor Guru PNS Gol III & IV kena PPh Ps 21 (15%)
  3. Transport PNS dan GTT (tidak kena pajak)
  4. Konsumsi Rp. 1.000.000,- ke atas kena PPh Ps 23 (1,5%)
  5. Konsumsi lebih dari Rp. 1.000.000,- kena PPN 10% dan PPh Ps 23 (1,5%)
  6. Pembelian Buku Pelajaran lebih dari Rp. 1.000.000,- tidak kena PPN hanya PPh Ps 22 (1,5%)

0 komentar:

Posting Komentar

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More